~ 5 Minutes Read
Sep 29, 2022 ~ 5 Minutes Read

Kendaraan Listrik Bebas Tilang Ganjil Genap, Kok Bisa?


29

Sep 2022

Bebas ganjil genap

Sumber: detik.com/Rifkianto Nugroho

Kendaraan listrik selama beberapa tahun ke depan akan mengalami kenaikan jumlahnya. Minat masyarakat pada kendaraan bertenaga baterai ini meningkat seiring kesadaran akan tingkat polusi udara yang kini semakin mengkhawatirkan.

Salah satu faktor yang membuat kendaraan listrik dianggap lebih ramah lingkungan karena tidak mengeluarkan gas emisi karbon. Gas ini yang kini menjadi perhatian serius karena membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemerintah dalam upaya mengurangi dampak polusi udara, memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik. Salah satunya adalah mobil listrik bebas melintas di area yang berlaku ganjil-genap.

Kendaraan berpenggerak motor listrik ini seakan menjadi salah satu alternatif yang bisa dipilih guna menekan gas emisi karbon. Tak heran, pengguna mobil listrik diberi beragam keuntungan yang tak dimiliki kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM).

Mobil listrik dikecualikan dalam aturan ganjil-genap tak hanya sekadar sebagai sebuah bentuk keuntungan. Hal ini juga untuk meningkatkan minat masyarakat agar mau beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Terlebih, dengan tingkat kepadatan kendaraan di kota Jakarta saja pada jam-jam tertentu, kemacetan memberikan efek yang memperparah kualitas udara.

Salah satu yang paling mencolok dari mobil listrik adalah pelat nomornya yang diberi sentuhan lis biru. Pada ruas-ruas jalan yang berlaku ganjil-genap, mobil listrik bebas melewatinya tanpa perlu khawatir terkena tilang. Pembeda ini juga membantu petugas di lapangan untuk mengidentifikasi jenis kendaraan saat ganjil-genap.

Baca Juga: Penting, Kamu Harus Tau Tata Cara Mengendarai Sepeda Listrik

Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Di Jakarta sendiri sudah berlaku Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Salah satunya berisi daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta.

Dalam pasal 4 Pergub DKI Jakarta tersebut berisi aturan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu yang tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

Baca Juga: Alasan Motor Listrik Menggunakan Pelat Nomor Bertanda Biru

Kendaraan Listrik Tetap Bisa Terkena Tilang

Ada lagi kendaraan listrik yang mulai ramai terlihat di jalan raya. Motor listrik diakui keberadaannya yang membuat jumlah penggunanya terus bertambah setiap tahun. Terlebih, kepastian ini didapat setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Seperti kendaraan lain yang beroperasi di jalan raya, motor listrik wajib memiliki dokumen-dokumen yang legal. Selain itu, pengendara diwajibkan membawanya saat menggunakan motor listrik.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kelengkapan dokumen ini diperlukan untuk memastikan kendaraan dan pengendaranya legal secara hukum.

Meski kendaraan listrik memiliki beragam keuntungan, dokumen yang menyangkut legalitas kendaraan harus dilengkapi. Jangan sampai terkena tilang oleh petugas karena pengendara lupa atau bahkan belum memiliki dokumen yang lengkap. Pastikan juga pengendara sudah cukup umur dan memiliki SIM, ya!

Latest

Mar 06, 2024 Dealer Revolusi Kreatif Indonesia Viar (Vrent.id)...
Dec 16, 2023 KAMI JUGA MENYEDIAKAN BERBAGAI SPAREPART VIAR HUB...
Dec 13, 2023